Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos, Hamim Pou Sujud Syukur di Ruang Sidang

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sujud syukur usai divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu, (23/7/2025).

Utinews.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (23/7/2025), saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).

Putusan bebas murni itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Kadengkang, yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Iklan Utinews.id

“Menyatakan bahwa terdakwa Dr. Hamim Pou, S.Sos, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap Effendi dalam amar putusannya.

Mendengar putusan tersebut, Hamim Pou yang sedari awal duduk tenang langsung berdiri, menunduk, lalu sujud syukur di hadapan majelis hakim. Tangis haru tak terbendung. Keluarga, simpatisan, hingga para pendukung yang memadati ruang sidang pun ikut menangis, saling berpelukan, dan melantunkan kalimat syukur.

Akhir dari Perjalanan Hukum yang Panjang

Kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou menyita perhatian publik Gorontalo sejak awal 2025. Ia dituding melakukan penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 saat masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tidak ditemukan cukup bukti terkait unsur memperkaya diri sendiri maupun adanya niat jahat (mens rea) dalam kebijakan yang diambil saat itu.

Putusan ini mengakhiri perjalanan hukum penuh dinamika dan spekulasi di ruang publik. Sekaligus menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan.

Tuntutan Sebelumnya: 4,5 Tahun Penjara dan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Diketahui, dalam sidang sebelumnya pada Senin (14/7), Jaksa Penuntut Umum Monica dan Faturrozi menuntut Hamim Pou dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

JPU menuding Hamim memperkaya diri sendiri sebesar Rp152 juta dan memberikan keuntungan kepada pihak lain senilai Rp1,6 miliar. Namun seluruh tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti dalam putusan akhir.

Refleksi Publik dan Pesan Akhir

Meski telah divonis bebas, kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana bantuan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.

Kini, Hamim Pou bisa melangkah keluar dari ruang sidang dengan kepala tegak. Namun, publik tetap menantikan pembenahan sistem tata kelola bansos agar lebih tepat sasaran dan bebas dari politisasi.

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *