Utinews.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyidikan kasus tambang ilegal batu galena atau batu hitam di Provinsi Gorontalo. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya besar Polri menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, S.I.K., M. mengungkapkan bahwa selain Gorontalo, pihaknya juga menyidik dugaan tambang ilegal nikel di Maluku Utara.
“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam dan di Maluku Utara tambang nikel,” kata Nunung seperti dikutip dari Tempo, Senin, 18 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi lanjutan dari serangkaian pengungkapan tambang ilegal di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka karena diduga membeli bahan baku mineral zirkon dari tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/25), dikutip dari Tribratanews.
Pemerintah pusat juga memberi perhatian khusus terhadap praktik tambang ilegal. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025) menegaskan, aktivitas tambang ilegal diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia menyebut terdapat 1.063 tambang ilegal yang tengah dipetakan pemerintah.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.
Hingga kini, penyidik Bareskrim masih mendalami aktor-aktor yang terlibat dalam aktivitas tambang batu galena di Gorontalo. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Redaksi | Utinews.id
Sumber : Tempo.co / Tribratanews