Editorial Redaksi Utinews.id :
Pemerintah melalui Meutya Hafid resmi menerbitkan aturan turunan dari PP TUNAS yang membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan menyasar platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox.
Secara prinsip, niat pemerintah ini sulit untuk ditolak. Dunia digital hari ini bukan lagi ruang netral. Ia telah berubah menjadi arena algoritma yang brutal. Anak-anak tidak hanya menonton video lucu, tetapi juga bisa terseret pada pornografi, perundungan siber, judi online, hingga penipuan digital.
Dalam konteks itu, negara memang tidak boleh absen. Internet bukan sekadar ruang bebas, tetapi juga ruang sosial yang membutuhkan aturan. Sama seperti jalan raya yang membutuhkan rambu dan batas kecepatan, ruang digital pun membutuhkan pagar.
Namun di sisi lain, kebijakan ini menyisakan pertanyaan besar: apakah pelarangan adalah solusi, atau justru sekadar ilusi kontrol?
Realitas digital hari ini jauh lebih kompleks. Anak-anak tidak hidup di era televisi satu arah seperti generasi sebelumnya. Mereka hidup di dunia yang saling terhubung, di mana media sosial bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga ruang belajar, berkreasi, bahkan mencari peluang ekonomi.
Banyak remaja Indonesia yang mulai membangun kreativitasnya di media sosial. Mereka belajar membuat video, membangun komunitas, hingga menciptakan peluang usaha digital. Jika akses itu ditutup secara kaku, apakah negara tidak sedang memotong potensi generasi mudanya sendiri?
Masalah lainnya adalah soal implementasi. Larangan usia dalam dunia digital sering kali hanya menjadi angka administratif. Anak bisa saja menggunakan akun orang tua, memalsukan tanggal lahir, atau berpindah ke platform lain yang lebih sulit diawasi.
Jika itu terjadi, kebijakan ini berpotensi menjadi simbol regulasi yang kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik.
Di titik ini, negara perlu jujur melihat akar masalahnya. Bahaya terbesar dari media sosial bukan hanya akses anak, tetapi ekosistem digital yang dikuasai algoritma tanpa kendali. Platform digital dirancang untuk membuat pengguna bertahan selama mungkin, termasuk anak-anak.
Tanpa pengaturan yang lebih tegas terhadap perusahaan teknologi, larangan usia saja tidak akan cukup.
Karena itu, kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada pembatasan akun. Ia harus disertai langkah yang lebih komprehensif:
literasi digital yang kuat, penguatan kontrol orang tua, transparansi algoritma platform, serta pengawasan serius terhadap konten berbahaya.
Pada akhirnya, pertarungan sebenarnya bukan sekadar soal usia 16 tahun. Pertarungan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan teknologi tetap memanusiakan manusia.
Jika negara hanya melarang tanpa membangun literasi digital yang matang, anak-anak tidak akan benar-benar terlindungi. Mereka hanya akan berpindah dari satu ruang digital ke ruang digital lain yang mungkin lebih gelap.
Dan di situlah dilema terbesar kebijakan ini: antara melindungi generasi muda, atau sekadar mencoba mengatur dunia yang bergerak jauh lebih cepat dari regulasi.
Redaksi | Utinews.id

