Utinews.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo mengungkap temuan 39 karung berisi zat berbahaya yang diduga sianida dari sebuah kapal jenis fiber panboat yang kandas di perairan Laut Sulawesi, tepatnya di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026. Kapal bernama SAR 01.1824 dilaporkan masyarakat dalam kondisi terdampar dan mengalami kerusakan mesin. Lokasi kapal berada pada koordinat sekitar 0.95914336 Lintang Utara dan 122.5632898 Bujur Timur.
Informasi awal diperoleh dari Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel, yang menerima laporan warga terkait keberadaan kapal mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditpolairud Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui kapal tersebut mengangkut muatan berupa karung bertuliskan Atlas Super Gro 16-20-0, yang secara label merupakan pupuk anorganik dengan komposisi Nitrogen (N) 16 persen dan Phosphorus (P2O5) 20 persen. Setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu.
Namun, dari hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara, isi karung tersebut dinyatakan positif mengandung sianida, salah satu zat kimia berbahaya dan beracun.
“Dari hasil pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik, butiran putih dalam karung tersebut dinyatakan positif mengandung sianida,” demikian keterangan dalam rilis resmi kepolisian, dikutip Utinews.id.
Saat ditemukan, kapal dalam kondisi rusak akibat terjangan ombak dan hanya menyisakan serpihan serta bagian mesin yang berhasil diamankan petugas. Sementara itu, seluruh anak buah kapal (ABK) dilaporkan melarikan diri dan meninggalkan kapal sebelum aparat tiba di lokasi.
Barang bukti kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Gorontalo dan dibuatkan berita acara serah terima dari pihak pemerintah desa kepada penyidik Subdit Gakkum untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi, pengamanan barang bukti, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya personel Ditpolairud yang pertama tiba di lokasi, Kepala Desa Motihelumo, serta warga yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Atas temuan ini, kepolisian menduga adanya sejumlah tindak pidana, antara lain pengangkutan bahan berbahaya tanpa melalui prosedur kepabeanan, pelanggaran di bidang pelayaran karena tidak memiliki izin resmi, pelanggaran di bidang perdagangan terkait distribusi barang berbahaya tanpa izin, serta dugaan pelanggaran perlindungan konsumen karena isi barang tidak sesuai dengan label kemasan.
Hingga saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan bahan berbahaya tersebut, termasuk menelusuri asal dan tujuan distribusinya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan hukum dan mencegah potensi dampak yang lebih luas dari peredaran bahan berbahaya di wilayah perairan.
Redaksi | Utinews.id
Sember: Press Release Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo













