Utinews.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa alokasi Rp5 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
Dalam APBD-P 2025, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp103 miliar. Namun, Rp5 miliar dari hasil efisiensi tersebut justru dialokasikan bukan untuk belanja publik. Hal ini ditolak tegas oleh Umar Karim karena dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi.
Penolakan itu disampaikan legislator Partai Nasdem tersebut pada rapat paripurna ke-41 DPRD, Senin (25/8/2025), yang juga dihadiri oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili.
Sehari setelah paripurna, Umar Karim menyampaikan keterangannya dalam wawancara bersama Utinews.id di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pengelolaan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
“Apapun itu, ketika anggaran tidak berbasis perundang-undangan, pasti berimplikasi hukum. Bisa administrasi, bisa pidana, tergantung norma yang dilanggar. Minimal ini penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pengelola keuangan daerah,” tegas Umar.
Ia menilai keputusan tersebut dapat menyeret pihak yang memberi persetujuan maupun pengelola keuangan daerah apabila terbukti menyalahi aturan. Meski begitu, Umar menegaskan bahwa dirinya tidak berencana membuat laporan resmi.
“Kewajiban saya sudah saya laksanakan sesuai sumpah jabatan. Media sudah memberitakan, publik sudah tahu. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan saya,” ujarnya.
Redaksi | Utinews.id