Berita  

AS Usulkan Akses Penerbangan Militer di Wilayah Udara RI, Kemenhan: Masih Tahap Awal

Utinews.id — Dokumen pertahanan Amerika Serikat yang beredar menyebut adanya usulan pemberian akses penerbangan bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Namun, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.

Berdasarkan dokumen yang beredar, usulan tersebut mencakup mekanisme pemberian izin lintas wilayah udara Indonesia bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, serta latihan militer bersama. Skema yang diajukan menggunakan sistem pemberitahuan, bukan persetujuan per kasus.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pesawat militer AS dapat melintas setelah pemberitahuan, hingga ada pemberitahuan penonaktifan selanjutnya.

Usulan tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Februari 2026. Dalam kunjungan yang berlangsung pada 18–20 Februari tersebut, Prabowo menghadiri agenda internasional sekaligus melakukan pertemuan bilateral.

Selain itu, disebutkan bahwa Departemen Pertahanan AS telah mengirimkan dokumen bertajuk “Mengoperasionalkan Penerbangan AS” kepada Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026 sebagai tindak lanjut pembahasan.

Kemenhan: Belum Mengikat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi yang beredar masih berupa rancangan awal.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico dalam keterangannya, Senin, (3/4/2026).

Ia menekankan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.

Menurutnya, setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional,” katanya.

Kedaulatan Udara Tetap di Tangan RI

Kemenhan juga memastikan bahwa otoritas dan pengawasan wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico.

Ia menambahkan, seluruh rencana kerja sama harus melalui mekanisme pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat diputuskan lebih lanjut.

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.

Implikasi Strategis

Secara geografis, Indonesia memiliki posisi strategis yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Hal ini menjadikan wilayah udara Indonesia penting dalam jalur mobilitas militer di kawasan Indo-Pasifik.

Sejumlah negara di kawasan tersebut, seperti Australia, Filipina, dan Jepang, diketahui telah memiliki pengaturan akses militer dengan Amerika Serikat.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat terkait isi dokumen yang beredar.

Imbauan kepada Publik

Kemenhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.

Pemerintah, lanjut Rico, tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.

Sebelumnya, isu ini juga ramai dibahas di media sosial, salah satunya melalui akun X @Its_ereko yang menyebut adanya rencana penandatanganan kesepakatan terkait akses penerbangan militer tersebut.

Redaksi | Utinews.id

Sumber : Sundayguardianlive.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *