Utinews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli rumah fiktif. Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai pengembang perumahan “Griya Frima Residence”.
Dilansir tribratanews.gorontalo.polri.go.id (21/7), Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo, Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., didampingi Kanit Subdit II Ditreskrimum, AKP Fahmi Sjam.
Menurut AKP Fahmi, peristiwa bermula pada September 2024 ketika korban, Ririani Hasan dan suaminya Alfian Panigoro, meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid—pegawai Bank BTN Cabang Gorontalo—untuk mencarikan rumah tipe besar. Rahmanto lalu memperkenalkan korban kepada Frido.
“Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, tersangka mengaku sebagai developer dan menawarkan rumah tipe 120 di atas tanah seluas 156 m², dengan harga Rp350 juta,” jelas AKP Fahmi, dilansir tribratanews.gorontalo.polri.go.id, dikutip Utinews.id
Transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang muka sebesar Rp70 juta, namun, rumah yang dijanjikan tak pernah dibangun. Belakangan diketahui, lahan pembangunan belum dibayar lunas oleh tersangka dan proyek perumahan “Griya Frima Residence” ternyata fiktif.
Tersangka diketahui menciptakan brosur, desain rumah, dan menunjuk lokasi seolah proyek benar-benar eksis. Ia juga merekrut beberapa orang untuk mencari korban baru (“user”) dengan iming-iming imbalan hingga Rp20 juta. Ia menawarkan sistem pembayaran cash tunda tanpa proses kredit bank, jika korban tidak lolos BI Checking.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo menangani tiga laporan serupa di lokasi berbeda, yakni:
- Desa Bulota, Talaga Jaya – kerugian Rp70 juta
- Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo – kerugian Rp139 juta
- Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo – kerugian Rp67,8 juta
Barang bukti yang disita antara lain:
- Akta perjanjian jual beli
- Kwitansi pembayaran
- Sertifikat tanah
- Buku tabungan
- Laptop dan bukti transaksi rekening bank
“Tersangka diduga melakukan aksinya untuk menutupi utang pribadi,” ujar penyidik.
Frido Rivaldi ditangkap di Inobonto, Sulawesi Utara, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti. “Waspadai penawaran yang menjanjikan proses mudah tanpa legalitas jelas. Jika menemukan indikasi serupa, segera lapor ke polisi,” tegas AKP Fahmi.
Redaksi | Utinews.id