Berita  

Dewan Pers dan Kejaksaan Teken MoU, Tegaskan Sinergi Lindungi Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin usai penandatanganan (MoU) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025) Foto doc. Dewan Pers

Utinews.id –Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025), oleh Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Dilansir situs resmi dewanpers.or.id Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dua institusi negara dalam mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menjamin proses penegakan hukum yang tetap menghormati kemerdekaan jurnalistik.

Iklan Utinews.id

Fokus Empat Aspek Kerja Sama

Nota kesepahaman tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni:

a) Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,

b) Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum,

c) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta

d) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi bersama.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, menilai kerja sama ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan era digital, terutama maraknya penyebaran informasi tidak sehat melalui media sosial.

“Media sosial telah menjadi jalur tol informasi yang bebas dan tak tersaring. Ini tantangan serius, karena regulasi Dewan Pers belum menjangkau ranah digital,” ujar Komarudin dilansir dewanpers.or.id dikutip utinews.id.

Ia juga menyoroti perlunya regulasi dan platform digital nasional untuk menjaga kedaulatan data informasi masyarakat Indonesia. Komarudin mengusulkan agar Indonesia dapat mencontoh negara seperti Tiongkok yang memiliki aplikasi sendiri sebagai bentuk kemandirian teknologi.

“Dengan banjirnya informasi, tantangan kita adalah menjaga publik tetap edukatif dan tidak tenggelam dalam konten sensasional yang mengabaikan nilai pendidikan,” katanya.

Jaksa Agung: Pers Mitra Strategis Penegakan Hukum

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pers merupakan mitra penting dalam membangun transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Saat pertama saya menjabat, Kejaksaan masih dipandang negatif. Presiden saat itu mengingatkan bahwa tanpa pers, kerja kami tidak akan diketahui masyarakat. Pers adalah sahabat dan penghubung,” ujar Burhanuddin.

Ia juga mengakui peran media dalam mengawasi kinerja Kejaksaan, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau pengawasan langsung.

Kolaborasi Demi Demokrasi yang Sehat

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi juga diimplementasikan dalam bentuk kerja nyata. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi pers diyakini akan memperkuat demokrasi melalui keterbukaan informasi dan jurnalisme yang bertanggung jawab.

Diharapkan pula, kerja sama ini mampu menciptakan ruang yang sehat bagi penyelesaian sengketa pers tanpa harus menempuh jalur pidana, sejalan dengan prinsip lex specialis dalam Undang-Undang Pers.

Redaksi | Utinews.id
Dok : Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *