banner 728x250
Berita  

Dinas Kumperindag Gorontalo Amankan dan Musnahkan Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Diskumperindag Provinsi Gorontalo melakukan sidak terhadap bahan olahan pangan yang di duga mengandung babi di salah satu supermarket di Kota Gorontalo, Kamis (24/4/2025). (Foto : Istimewa)

GORONTALO, Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk pangan olahan yang diduga mengandung babi, pada 23 hingga 25 April 2025. Sidak ini merupakan respons terhadap temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyebutkan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) namun tidak mencantumkan informasi tersebut pada label kemasan.

Empat produk pangan olahan yang ditemukan di pasar adalah ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), dan Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel). Meskipun produk-produk ini sempat beredar di sejumlah gerai, setelah diumumkan oleh BPJPH dan BPOM RI pada 21 April 2025, mereka segera ditarik dari peredaran dan diamankan di gudang masing-masing oleh pengelola gerai.

Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan keempat produk tersebut tidak lagi dijual di pasaran. “Kami memastikan bahwa produk yang tidak memenuhi standar halal sudah diamankan dan akan segera dimusnahkan,” kata Risjon, seperti dikutip dari laman resmi gorontaloprov.go.id, 25 April 2025.

Sidak dilakukan di berbagai pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango, termasuk di Hypermart, Indo Grosir, serta gerai-gerai Alfa Mart dan Indomaret. Tim pengawas juga memeriksa sejumlah toko bahan kue untuk memastikan tidak ada lagi produk yang melanggar ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, produk yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan langsung dimusnahkan di salah satu gerai pada Jumat, 25 April 2025, yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo.

Dinas Kumperindag juga mengingatkan kepada para pengelola gerai dan toko untuk memastikan bahwa setiap produk yang dijual memenuhi persyaratan halal, mengingat mayoritas konsumen di Gorontalo adalah pemeluk agama Islam. “Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap penjual yang melanggar ketentuan,” tegas Risjon.

Selain itu, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo telah mengirimkan surat kepada Dinas Perdagangan di tingkat kota dan kabupaten untuk memperkuat pengawasan produk yang beredar di daerah masing-masing. “Kami mendorong masyarakat untuk lebih teliti dan melaporkan produk yang mencurigakan,” ujar Risjon.

Melalui upaya pengawasan ini, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan konsumennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *