Gorontalo, Utinews.id — Aksi unjuk rasa ratusan penambang rakyat yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Melawan (ANPERA) di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (14/5/2025), membuahkan hasil.
Dalam aksi tersebut, para penambang dan sejumlah anggota DPRD menyepakati penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan oleh PT Gorontalo Mineral (GM) di wilayah Bone Bolango.
Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh enam anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan lima perwakilan penambang rakyat. Penandatanganan dilakukan di hadapan massa aksi sebagai bentuk tanggapan atas meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Empat Poin Kesepakatan
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat empat poin utama yang disepakati, yakni:
-
Penghentian seluruh aktivitas PT Gorontalo Mineral di titik Bor 1, 3, dan 9, yang berada dalam wilayah pertambangan rakyat.
-
Penghentian tindakan represif oleh pihak keamanan perusahaan, termasuk larangan dan penyitaan terhadap material milik penambang.
-
Penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan dilakukan secara damai.
-
Permintaan kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango.
Penandatanganan dilakukan oleh enam anggota DPRD, yakni Syamsir Djafar Kiayi (Gerindra), Hamzah Idrus (PKS), Limonu Hippy (Gerindra), Muhammad Zikyan (PKB), Meyke Kamaru (Golkar), dan Suyuti (PDIP). Sementara dari pihak penambang rakyat, perwakilan yang menandatangani adalah Fajar Wartabone, Iskandar Alaina, Usman Hulopi, Kisman Cono, dan R. Lahay.
Seruan Aksi Damai
Salah satu orator dalam aksi tersebut menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah bentuk solidaritas terhadap penambang rakyat yang merasa terancam oleh aktivitas perusahaan tambang berskala besar.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap penambang tradisional yang telah lama mengelola wilayah ini, namun kini merasa terdesak oleh kehadiran perusahaan besar,” seru orator tersebut saat penandatanganan berlangsung.
Meski hanya enam legislator yang turut menandatangani surat pernyataan, para peserta aksi berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam menyelesaikan konflik pertambangan di wilayah tersebut.
ANPERA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian ini agar hak-hak penambang rakyat tetap terlindungi.
(Utinews – Aldi)