Utinews.id – Konten kreator berinisial ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang mengklaim terjadi pelanggaran hak cipta atas karya yang dimilikinya. Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, disampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik kepolisian.
“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dapat merugikan pemegang hak cipta yang sah.
Sebelumnya, Ka Kuhu sempat menjadi perbincangan publik setelah membuat pernyataan kontroversial di media sosial. Ia menyatakan akan “memotong jari” apabila pihak kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu memicu beragam reaksi dari warganet dan kembali disorot setelah penetapan status tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena isu pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di era digital. Sejumlah pihak menilai perkara ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi para kreator agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual dalam berkarya.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk dampak kasus ini terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.
Redaksi | Utinews.id

