Gorontalo, Utinews – Team rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota dan Team srigala Utara Polsek Kota Utara, mengamankan seorang pemuda pelaku pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada Jumat 23/5/2025 sekitar pukul 22.30 WITA, di kos Medistar Kelurahan Wongkaditi Timur kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku berinisial NK (20) yang merupakan mantan pacar korban BI (19), mendatangi lokasi dalam keadaan diduga mabuk. Saat itu, korban sedang berada di lantai bawah kos-kosan.
Tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau jenis badik dan mengarahkan senjata tersebut ke wajah korban. Selanjutnya, pelaku mendorong korban masuk ke kamar kos yang be
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Rajawali dan Polsek Kota Utara segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di lokasi
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K , dalam keterangannya menyampaikan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah badik yang disembunyikan pada temannya.
Tim Rajawali juga menyita sembilan anak panah (panah wayer), satu buah pelontar dari tangan pelaku, yang diduga akan digunakan untuk aksi kriminal.
“Pengancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar” ujar AKP Akmal
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan meminta dengan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan darurat 110, Hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828, atau Call Center Polresta di 082259904911.
Dengan penanganan yang cepat dan responsive ini, Polresta Gorontalo Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Redaksi – Utinews.id