Gorontalo, Utinews.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, angkat bicara terkait insiden pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang terjadi pada Minggu (6/7/2025). Ia menuding aksi tersebut dipicu oleh oknum anggota kepolisian dan meminta Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, SH mengambil tindakan tegas.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Adhan Dambea saat konferensi pers di Aula Rumah Dinas Wali Kota pada Jumat (11/7/2025). Ia menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap institusi pemerintah daerah.
“Terjadinya penyerangan itu karena dipelopori oleh oknum polisi. Penyerangan hingga merusak kantor Satpol PP sangat kami sesalkan,” ujar Adhan.
Adhan mengungkapkan bahwa insiden tersebut diduga dipicu oleh kejadian sebelumnya, yakni adanya anggota kepolisian yang menjadi korban dalam razia Satpol PP di sebuah kafe. Namun, menurutnya, tindakan balas dendam dengan merusak kantor pemerintahan tidak bisa dibenarkan.
“Kalau merasa sebagai aparat penegak hukum, mestinya melapor. Bukan main hakim sendiri dan merusak fasilitas negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kapolda Gorontalo untuk menjaga citra institusi kepolisian, terlebih masih dalam suasana peringatan Hari Bhayangkara.
“Kapolda sudah menyampaikan kepada saya bahwa kerusakan kantor akan diganti. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana beliau mengatur anak buahnya agar kejadian seperti ini tidak mencoreng nama baik Polri,” kata Adhan.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil, baik terhadap oknum polisi maupun anggota Satpol PP jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan alat kejut listrik.
“Satpol PP pun kalo terbukti melakukan pengeroyokan dengan alat kejut listrik, silahkan diproses hukum sampai pengadilan pun kita ikhlas saja silahkan dihukum dua-duanya” Tegas nya.
Tak hanya itu, Adhan juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi kafe dan tempat hiburan malam ilegal di Kota Gorontalo. Bahkan, ia menyebut ada oknum polisi yang diketahui sebagai pemilik usaha hiburan tanpa izin resmi.
“Saya akan melaporkan hal ini langsung ke Kapolri. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mencoreng nama institusi kepolisian,” pungkasnya
Redaksi | Utinews.id