Gorontalo, Utinews.id – Tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Kamis malam, 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial ILM (27), warga Kecamatan Kota Barat, berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 20.00 Wita di rumah pacarnya di Kecamatan Tabongo Barat, Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, Ridol Daud, serta saksi-saksi di lokasi, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” jelas AKP Akmal, kepada awak media.
Dari hasil interogasi, ILM mengaku telah merencanakan pencurian tersebut. Ia sebelumnya sempat meminjam sepeda motor milik korban, dan pada saat itu menggandakan kunci kendaraan.
“Pelaku dan korban merupakan teman. Saat pelaku meminjam motor korban, dia menggandakan kuncinya dengan maksud untuk mencuri di kemudian hari,” terang AKP Akmal.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi DM 2212 DT. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp4.900.000.
“Barang bukti berupa sepeda motor dan uang hasil penjualan senilai Rp4,9 juta telah diamankan. Pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Kota Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami harap masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya Polri dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Gorontalo,” tutup AKP Akmal.
Redaksi | Utinews.id