Pernyataan Kepala MTs Muhammadiyah Kabila Berbeda dengan Pengakuan Orang Tua Soal Pungutan PIP

Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah Kabila Rahmawati Latama, saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa, (2/9/2025). Foto : Utinews. id

Utinews.id – Dugaan pungutan dana dalam pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 di MTs Muhammadiyah Kabila semakin menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya perbedaan pernyataan antara pihak sekolah dan orang tua penerima bantuan.

Sejumlah orang tua siswa mengaku telah dimintai biaya sebesar Rp37.500 oleh pihak sekolah sebelum pencairan PIP dilakukan. Uang tersebut, menurut mereka, diperuntukkan untuk materai dan administrasi tanda tangan, bahkan dibarengi dengan kewajiban menandatangani surat kuasa pencairan kepada kepala sekolah.

Iklan Utinews.id

“Kita dimintai uang Rp37.500 untuk materai dan administrasi tandatangan, sudah disetorkan sebelum dana PIP cair,” ungkap salah satu orang tua siswa kepada Utinews.id, sambil meminta namanya dirahasiakan.

Orang tua siswa juga mengaku kaget karena lokasi bank pencairan berbeda dari tahun sebelumnya, serta menambahkan bahwa pungutan semacam ini sudah terjadi sejak tahun lalu dengan besaran hingga Rp50 ribu.
“Saya diminta tandatangan surat pernyataan memberikan kuasa kepada kepala sekolah untuk menarik uang di BRI Bone Pantai,” jelasnya.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala MTs Muhammadiyah Kabila, Rahmawati Latama, mencoba mengelak dan membantah adanya pungutan tersebut.

“Itu tidak benar,” jawab Rahmawati singkat kepada awak media pada Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah diketahui oleh pihak Yayasan Muhammadiyah selaku pengelola sekolah, dan memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Hari ini saya masih akan bertemu pihak yayasan, karena dapat undangan terkait hal ini” imbuhnya.

Perbedaan pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua siswa dan publik. Padahal, sesuai aturan, dana PIP tidak boleh ada potongan atau pungutan dalam bentuk apapun, karena seluruhnya adalah hak siswa penerima manfaat.

Dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, jelas
menyebutkan bahwa PIP adalah bantuan pemerintah untuk siswa miskin/rentan miskin, dan disalurkan langsung ke rekening siswa.

Sekolah hanya berwenang mengusulkan dan memverifikasi data, bukan mengelola atau menarik dana.

Bahkan dalam juknis PIP semua dokumen administrasi seperti materai, foto copy, dan tandatangan, difasilitasi oleh pihak sekolah atau pemerintah, bukan dibebankan ke siswa.

Pemotongan dan pungutan dana PIP oleh sekolah = ILEGAL atau Pungli dan Bisa dijerat hukum administrasi (pelanggaran aturan pendidikan), hukum pidana (penggelapan/korupsi), bahkan sanksi etik sebagai ASN/guru.

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *