Gorontalo, Utinews.id – Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan unsur Koramil 1304-06/Suwawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 168 botol minuman keras (miras) yang diduga akan dibawa ke kawasan tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (12/6/2025).
Menurut Kapolsek Suwawa IPTU Djon Nusi, Penyitaan miras dilakukan sekitar pukul 10.15 WITA oleh personel Pos PAM Tulabolo yang merupakan gabungan dari Polsek Suwawa, Polres Bone Bolango, dan Koramil setempat. Miras tersebut dibawa oleh dua tukang ojek asal Desa Bonedaa, Kecamatan Suwawa Selatan, masing-masing berinisial KH (40) dan RH (18).
“Jadi setiap lewat ojek ini diperiksa dan setelah digeledah ternyata di dalam karung ada minuman keras” Jelas Djon Nusi kepada awak media.
Dari keterangan awal yang dihimpun petugas, miras tersebut diketahui milik seorang warga bernama Hamzah Hulopi alias Ka Ape Hado, yang berdomisili di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan.
Barang tersebut rencananya akan dibawa ke lokasi pertambangan rakyat, tepatnya di titik Bor 19, kawasan tambang Suwawa.
Adapun jenis dan jumlah minuman keras yang diamankan antara lain:
24 botol miras jenis Kasegaran
96 botol Cap Tikus
48 botol Bir Bintang
Iptu Djon Nusi menambahkan bahwa selama ini pengawasan di POS PAM Tulabolo sebagai pintu masuk lokasi tambang sangat ketat. Dan sudah berbagai cara dilakukan pemasok Miras untuk mengelabui petugas namun selalu berhasil digagalkan.
“Barang bukti diketahui dibungkus dalam plastik polybag hitam dan dimasukkan ke dalam karung, sebelum dimuat oleh para pelaku menggunakan motor menuju lokasi tambang” Pungkasnya.
Seluruh barang bukti dan juga pelaku kini sudah diamankan Mapolsek Suwawa untuk penanganan lebih lanjut.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan jalur masuk ke lokasi tambang rakyat yang selama ini rawan terhadap peredaran miras dan barang-barang ilegal lainnya.
Utinews.id – Zainal