Utinews.id – Gorontalo Utara. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Saipul Napai alias Uyun, warga Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Saipul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.15 WITA di Desa Mebongo.
Dalam surat DPO bernomor DPO/01/IX/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, Saipul dijelaskan memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 175–180 cm, berbadan kurus, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Bulontio Barat pada 22 Oktober 1975, dan berprofesi sebagai petani/pekebun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi mengimbau masyarakat agar ikut membantu memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. “Bagi siapa saja yang mengetahui atau menemukan, segera hubungi nomor penyidik di 082126391132 atau 082226465557,” demikian imbauan dalam surat DPO yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, S.T.K.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri setelah peristiwa tersebut.
Redaksi | Utinews.id