Resmi! Kerja ASN Tak Lagi Harus di Kantor, Boleh  WFA, Ini Kriteria dan Syaratnya

Seorang Aparatur Sipil Negara sedang bekerja dari rumah sambil mengawasi anak-anaknya bermain. Foto : Ilustrasi

Utinews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dilansir bpk.go.id, aturan ini menjadi pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA), baik dari segi lokasi maupun waktu kerja , untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Iklan Utinews.id

Dorong Kinerja dan Kualitas Hidup ASN

Penerapan kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu , sekaligus menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan sosial (work-life balance) ASN. Hal ini juga sejalan dengan transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Melalui Pasal 7 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kerja diharapkan mampu mendorong penilaian kinerja yang terukur dan optimal, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas sebagai aparatur negara.

Dua Jenis Fleksibilitas Kerja

Permen PANRB 4/2025 mengatur dua jenis kerja, yakni:

  • Fleksibilitas secara lokasi , memungkinkan ASN untuk bekerja di luar kantor atau bukan di lokasi penempatan resminya.
  • Fleksibilitas secara waktu , yaitu pengaturan waktu kerja yang lebih lentur selama total jam kerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Tugas yang Bisa Dikerjakan dari Luar Kantor

Berdasarkan Pasal 11, tidak semua tugas kedinasan dapat dijalankan secara fleksibel dari lokasi lokasi. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Tugas dapat dilakukan di luar kantor,
  • Tidak memerlukan ruang kerja atau peralatan khusus,
  • Dapat diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimal,
  • Tidak membutuhkan pengawasan atasan secara terus-menerus.

Tetap Patuhi Etika dan Evaluasi Kinerja

Meskipun pola kerja fleksibel diterapkan, ASN tetap diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan perilaku , serta menjalani pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala . Setiap instansi diminta menyiapkan mekanisme pelaporan dan sistem pendukung berbasis teknologi yang dapat memastikan akuntabilitas ASN tetap terjaga.

Menjawab Tantangan Era Digital

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan dan dinamika di era digital, sekaligus menjadi solusi adaptif pascapandemi. Dengan keadaan yang terstruktur, pemerintah berharap pola kerja baru ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Redaksi: Utinews.id
Sumber: peraturan.bpk.go.id, PermenPANRB No. 4 Tahun 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *