Resmob Otanaha Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Curanmor Antarprovinsi, 36 TKP Terungkap

IL (27) Pelaku Curanmor Antarprovinsi usai diringkus Tim Otanaha DirReskim Umum Polda Gorontalo, Selasa (11/6/2025), Foto : Bid Humas Polda Gorontalo

Gorontalo, Utinews.id – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan kejahatan lintas provinsi. Seorang pria berinisial IL (27), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarwilayah, berhasil diamankan di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Senin (9/6/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan permintaan bantuan dari Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, terkait dua laporan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum mereka.

Iklan Utinews.id

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar dari Desa Taopa ke Desa Moutong. Saat berada di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura menjatuhkan ponselnya dan meminta korban turun dari motor. Saat korban lengah, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan membawa kabur kendaraan korban.

“Dalam laporan lainnya, pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor, uang tunai, serta kunci kendaraan saat korban sedang tertidur di kamar hotel,” ujar Kombes Yos Guntur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob Otanaha mengetahui bahwa pelaku sedang menuju Gorontalo untuk menjual hasil curiannya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin pagi pukul 08.30 WITA, saat sedang duduk di atas sepeda motor Beat Street berwarna cokelat tanpa pelat nomor.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel (merek Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, satu tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, serta barang-barang pribadi lainnya.

“Dalam pemeriksaan awal, IL mengakui telah melakukan aksi pencurian di 36 lokasi berbeda. Rinciannya: 15 TKP di Provinsi Gorontalo, 13 TKP di Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong), 6 TKP di Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa), dan 1 TKP di Ternate, Maluku Utara. Pelaku juga mencuri dua unit handphone di Kabupaten Bone Bolango,” jelas Yos.

Total sepeda motor yang berhasil digasak pelaku berjumlah 35 unit dengan berbagai merek, seperti Honda Vario, Beat, Scoopy, Yamaha Mio, dan Honda Revo.

Pelaku IL saat ini telah diserahkan kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, dalam kondisi sehat, beserta satu unit sepeda motor hasil curian.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antarkepolisian daerah dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Redaksi – Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *