Gorontalo, Utinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, SIK, membenarkan bahwa Tim Rajawali yang membackup Polsek Dungingi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM (27) di sebuah rumah kos di wilayah Limba B, Kecamatan Kota Selatan, pada Selasa, (18/6/2025), sekitar pukul 18.00 Wita.
AKP Akmal menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, (14/6/ 2025) , saat seorang warga yang diminta untuk membersihkan rumah milik korban, menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan melalui sambungan video call, pemilik rumah menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.
“Barang-barang yang hilang antara lain perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting, satu unit laptop, satu unit handphone, serta barang lain seperti parfum mahal, power bank, dan charger laptop. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ungkap AKP Akmal.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak peredaran barang curian yang dijual pelaku melalui media sosial hingga ke wilayah Kabupaten Boalemo.
“Pelaku AM diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya berhasil diamankan. Sepeda motor yang digunakan pelaku dan diduga hasil penjualan emas curian juga ikut diamankan,” tambah AKP Akmal.
Pelaku diketahui pernah bekerja di rumah korban dan telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 5 unit HP, 3 gelang emas, serta beberapa barang kecil lainnya seperti charger dan aksesoris.
“Kami telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Akmal.
Redaksi – Utinews.id