banner 728x250
Berita  

Tegakkan Perda, Satpol PP bongkar sejumlah bangunan di atas saluran air di kota Gorontalo

Puluhan anggota Satpol PP sedang membongkar warung di atas saluran air. Foto Enal

Utinews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menertipkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air di wilayah Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, pada Senin pagi, (28/4/2025).

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) Ramli Taliki, Ramli Taliki, 4 bangunan liar seperti warung makan dan posko di atas saluran air dibongkar personil Satpol PP karena telah melanggar aturan.

Menurut Ramli Taliki, penindakan ini sudah sesuai dengan aturan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, dan sebelum pembongkaran dilakukan pihak telah terlebih dahulu melayangkan pemberitahuan kepada masyarakat.

“Jadi ini termasuk kegiatan penertiban karena sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum, dalam perda tersebut ditegaskan bahwa untuk bangunan dan sejenisnya tidak boleh berada di atas saluran” jelas Ramli saat penertiban.

Secara bertahap penertiban bangunan di atas saluran akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Gorontalo, hal tersebut sesuai dengan keinginan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea yang memprioritaskan penataan kota yang bersih dan indah.

“Salah satu prioritas Pak Wali itu adalah pembersihan saluran, jadi supaya kegiatan itu maksimal maka saluran harus bersih dulu dari bangunan bangunan yang ada diatas” tegas Ramli.

Pemerintah menghimbau Masyarakat tidak lagi menjadikan saluran air sebagai tempat mendirikan bangunan dan sejenisnya, hal ini untuk menjaga fungsi saluran air, untuk drainase dan mencegah banjir. Bangunan liar di atas saluran air dianggap mengganggu fungsi drainase dan dapat menyebabkan masalah lingkungan seperti banjir dan genangan air.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *