banner 728x250
Berita  

Tiga Organisasi Jurnalis Tolak Program Rumah Subsidi Khusus Wartawan

Ilustrasi perumahan. Foto : Istimewa.

Gorontalo, Utinews.id — Rencana pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi bagi jurnalis menuai penolakan dari tiga organisasi profesi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menolak program tersebut karena dinilai memberi keistimewaan yang tidak semestinya kepada jurnalis.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 15 April 2025, ketiga organisasi menyampaikan kekhawatiran bahwa program ini berpotensi merusak independensi jurnalis dan mencederai prinsip keadilan sosial.

“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja,” ujar Ketua Umum AJI, Nany Afrida yang dikutip dari laman resmi AJI. “Lebih baik teman-teman jurnalis mengakses program perumahan melalui jalur umum seperti Tapera atau bank.”

Program rumah subsidi tersebut dirancang dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan diklaim terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat, seperti belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (keluarga). Meski demikian, program ini memberikan jalur khusus bagi jurnalis, yang menurut para organisasi profesi, menciptakan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan semangat kesetaraan.

“Subsidi rumah mestinya diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan profesi. Semua warga negara berhak mendapat akses yang sama, termasuk jurnalis,” tegas Ketua Umum PFI, Reno Esnir.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan jurnalis dan tidak dimaksudkan sebagai alat politik atau upaya meredam kritik. Namun, kritik tetap menguat bahwa jalur khusus untuk wartawan tetap menimbulkan kesan tidak netral dan tidak profesional.

Ketua IJTI, Herik Kurniawan, juga mengingatkan agar Dewan Pers tidak dilibatkan dalam program ini, mengingat mandat lembaga tersebut hanya terkait dengan urusan jurnalistik.

“Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program ini. Lebih baik pemerintah fokus memperbaiki ekosistem media dan memastikan perusahaan pers menjalankan UU Ketenagakerjaan dengan baik,” katanya.

Ketiga organisasi sepakat bahwa bila pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan jurnalis, langkah yang lebih tepat adalah memastikan upah layak, perlindungan hukum saat meliput, dan jaminan kebebasan pers.

“Jika gaji jurnalis sesuai standar, maka mereka bisa mengakses kredit rumah tanpa perlu keistimewaan apa pun,” kata Nany Afrida.

Sebagai kebutuhan dasar, penyediaan rumah yang layak dan terjangkau semestinya menjadi prioritas pemerintah untuk seluruh warga negara, tanpa diskriminasi profesi. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *