Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Tiang Jaringan Internet

Tiga terduga pelaku penggelapan tiang internet, NT, SH, dan II usai diringkus Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, Pada Rabu, (11/6/2025). Foto : Humas Polresta Kota

Gorontalo, Utinews.id – Tim gabungan dari Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait kehilangan ratusan tiang jaringan internet yang disimpan di sebuah lahan di Kota Gorontalo.

Kasus ini bermula dari laporan seorang manajer area PT Hasian Prima Telindo berinisial P, yang menyebutkan bahwa perusahaannya telah menyewa lahan milik salah satu terduga pelaku, NP, sejak Maret 2024. Lahan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan tiang jaringan FTTH TBG milik operator XL.

Iklan Utinews.id

Namun, saat pihak perusahaan hendak mengambil kembali barang pada Rabu, 28 Mei 2025, mereka menemukan bahwa dari total 1.662 unit tiang yang disimpan, hanya tersisa 189 unit. Sebanyak 1.473 unit dilaporkan hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR/POLRESTA GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 9 Juni 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan NT sebagai tersangka pertama. Dari interogasi terhadap NT, diketahui ada dua pelaku lain yang terlibat, yakni SH dan II,” ujar AKP Akmal dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

SH ditangkap di sebuah kedai kopi di wilayah Kota Gorontalo, sementara II diamankan di rumahnya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Akmal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berdampak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kami siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” pungkasnya.

Redaksi – Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *