Gorontalo, Utinews.id – Tim Watawatanga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga, Rabu (18/6/2025). Kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas saat berusaha melarikan diri.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Sugiantoro SH, SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Jumat (20/6/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Siti Nurhayati Latowale yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Rabu (18/6) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Watawatanga langsung melakukan identifikasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak butuh waktu lama, dua tersangka berinisial FRM (24) dan CEW (41) berhasil diamankan di lokasi persembunyian mereka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Kedua tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba kabur saat hendak ditangkap,” ujar Sugiantoro.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku yang berprofesi sebagai tukang bentor telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun. Mereka biasanya mengincar rumah penumpang bentor setelah lebih dulu melakukan survei lokasi saat mengantar penumpang ke rumah.
“Setelah mengetahui kondisi rumah korban, para pelaku akan kembali di waktu berbeda untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur barang-barang berharga,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk dua unit bentor, linggis, obeng, serta puluhan barang hasil curian dari 15 TKP. Barang-barang tersebut meliputi televisi, alat tukang, mesin kompresor, dan tabung gas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun.
Reporter: Aldi
Editor: Redaksi Utinews.id