Umar Karim Bongkar Alokasi Rp5 Miliar di APBD-P 2025: “Ini Melanggar Inpres, Bertolak Belakang dengan Kepentingan Rakyat”

Utinews.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, buka-bukaan soal alasannya menolak alokasi Rp5 miliar dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) anggaran 2025, yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili pada Rapat Paripurna ke-41, Senin (25/8/2025).

Dalam wawancara bersama Utinews.id, di Gedung DPRD Gorontalo, Selasa, (26/8/2025) legislator Partai Nasdem yang akrab disapa UK itu menjelaskan sikapnya tersebut semata-mata demi kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan amanat Instruksi Presiden.

Alasan Penolakan “Yang pasti, berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri bahwa bupati, wali kota, dan gubernur wajib melakukan efisiensi anggaran. Hasil efisiensi itu dipakai untuk belanja publik. Nah, dari efisiensi Rp103 miliar di Pemerintah Provinsi Gorontalo, ada Rp5 miliar yang justru tidak digunakan untuk kepentingan publik. Itu yang saya tolak,” tegas UK.

Pelanggaran Inpres dan Mendagri
Menurutnya, pos anggaran seperti pengadaan LED monitor untuk rumah dinas gubernur, rehabilitasi kamar mandi kantor gubernur, pengadaan Mobil Dinas, Mobil Patwal hingga event organizer dan biaya konten kreatif jelas tidak sesuai amanat Inpres.“Yang mengejutkan saya, anggaran Rp5 miliar ini malah diterima oleh Banggar. Sementara di saat yang sama, DPRD juga digelontorkan Rp17,3 miliar, di mana 75 persen untuk perjalanan dinas. Ini sangat bertolak belakang dengan prinsip efisiensi,” ungkapnya.

Risiko Hukum
Umar menegaskan, pengelolaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah pasti punya konsekuensi.“Apapun itu, ketika anggaran tidak berbasis perundang-undangan, pasti berimplikasi hukum. Bisa administrasi, bisa pidana, tergantung norma yang dilanggar. Minimal ini penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat-pejabat atau pengelola keuangan daerah berupa persetujuan terhadap anggaran yang tidak sesuai perundang-undangan, maka itu termasuk penyalahgunaan kewenangan.” jelasnya.

Sendirian Melawan Arus
Berbeda dengan 34 anggota DPRD lainnya yang menyetujui, Umar Karim berdiri sendiri menolak pengesahan Ranperda Perubahan APBD tersebut. Meski menjadi satu-satunya legislator yang berbeda sikap, UK menegaskan tidak gentar. “DPRD disumpah untuk menjalankan undang-undang. Inpres itu juga perundang-undangan yang harus ditaati. Kalau ada konsekuensi politik, saya siap menanggungnya, sepanjang hal itu saya yakini benar, tidak ada masalah,” katanya.

Kondisi Rakyat vs. Anggaran

Umar juga menyoroti kontras antara alokasi Rp5 miliar dengan kondisi rakyat Gorontalo. Ia menilai, sejumlah alokasi anggaran dalam Ranperda lebih berorientasi pada fasilitas pejabat dibanding kebutuhan rakyat.
Angka kemiskinan kita masih 13,24 persen, angka putus sekolah tinggi, APM untuk sekolah menengah masuk lima besar terendah di Indonesia. Ini buruk, seharusnya anggaran dipakai untuk pendidikan dan kesehatan, bukan untuk kamar mandi atau mobil dinas. Ini jelas bertolak belakang dengan amanat Presiden,” ujarnya.

Langkah Lanjutan
Ditanya soal kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum, ia menjawab,“Kewajiban saya sudah saya laksanakan sesuai sumpah jabatan. Ketika aparat hukum menindaklanjuti, itu kewajiban mereka. Media sudah publish, publik sudah tahu. Aparat tidak perlu menunggu laporan saya.”

Pesan untuk DPRD dan Rakyat
Untuk koleganya di DPRD, UK berpesan, “Jangan menyepelekan Inpres. Itu juga bagian dari perundang-undangan. Kita harus taat.”

Sementara untuk rakyat Gorontalo, pesannya cukup tajam, “Jangan terlalu banyak protes. Ini konsekuensi demokrasi. Rakyat yang memilih DPRD, dan DPRD yang memutuskan. Kalau kecewa, itu risiko dari pilihan politik, karena rakyat sudah mendelegasikan ke DPRD”

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *