Utinews.id — Polemik praktik “sadaka” dalam prosesi adat Gorontalo kini menjadi sorotan luas di media sosial. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan warganet terlibat dalam diskusi intens, menyoroti pergeseran makna tradisi yang dinilai kian membebani masyarakat.
Perdebatan ini mencuat setelah unggahan akun Facebook @Misran Akase pada Selasa (14/4/2026), yang mengkritisi praktik pemberian “sadaka” kepada aparatur dan pemangku adat. Unggahan tersebut dengan cepat memantik respons publik, menghadirkan gelombang kritik sekaligus usulan solusi.
“Seikhlasnya” yang Tak Lagi Ikhlas
Salah satu isu paling disorot adalah penggunaan istilah “seikhlasnya” yang dinilai kehilangan makna sukarela.
Alih-alih menjadi bentuk pemberian tulus, frasa tersebut justru dianggap menciptakan tekanan sosial, terutama bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit, seperti berduka atau menggelar hajatan.
“Kalimat ‘seikhlasnya’ itulah yang menjadi celah utama. Faktanya, orang tetap merasa terbebani dan terpaksa mengeluarkan uang,” tulis Misran dalam unggahannya.
Di berbagai kolom komentar, nada serupa terus berulang: “Seikhlasnya, tapi terasa wajib.”
Peran Lembaga Adat Dipertanyakan
Di tengah polemik ini, perhatian publik juga tertuju pada lembaga adat. Warganet mempertanyakan peran aktif institusi tersebut dalam menjaga kemurnian nilai tradisi.
“Peran adat di mana ketika masalah seperti ini muncul?” tulis Iwan Hadju di kolom komentar.
Sejumlah komentar menegaskan bahwa pengaturan praktik “sadaka” seharusnya berada di bawah kewenangan lembaga adat, dari tingkat desa hingga provinsi, agar tidak melenceng dari nilai awalnya dan tidak memberatkan masyarakat.
Dorongan Regulasi dari Pemerintah
Selain kritik, tuntutan terhadap pemerintah daerah juga menguat. Banyak warganet mendesak agar gubernur segera mengeluarkan regulasi resmi untuk membatasi—bahkan melarang—penerimaan “sadaka” oleh aparatur dan pemangku adat.
Dorongan ini muncul dari kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan praktik tersebut jika dibiarkan tanpa aturan yang jelas.
“Setuju dibuatkan peraturan gubernur,” tulis Arfan Talangin, salah satu warganet.
“Semoga bisa segera direalisasikan oleh Gubernur,” timpal Efendi Yusuf.
Solusi: Honorarium hingga Gotong Royong
Diskursus publik tidak berhenti pada kritik. Berbagai solusi konkret turut diajukan.
Salah satunya adalah pemberian honorarium resmi kepada pemangku adat oleh pemerintah, sehingga tidak lagi bergantung pada pemberian masyarakat.
“Saya atas nama pribadi solusi jalan keluarnya adalah honor untuk para Pemangku Adat harus segera dan cepat direalisasikan” Tulis Wiranto PSDKP.
Di sisi lain, sebagian warganet mendorong penguatan kembali nilai gotong royong—di mana bantuan diberikan secara sukarela tanpa tekanan finansial, terutama dalam situasi duka atau hajatan.
Mengembalikan Nilai Spiritual
Di tengah perdebatan, muncul pula seruan reflektif: mengembalikan “sadaka” pada makna spiritualnya sebagai sedekah yang tulus.
Warganet menilai, sedekah seharusnya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang memiliki jabatan atau posisi sosial tertentu.
Cerminan Kegelisahan Sosial
Fenomena ini dipandang sebagai cerminan kegelisahan sosial yang lebih luas. Masyarakat kini semakin kritis terhadap praktik-praktik yang sebelumnya dianggap wajar.
Media sosial pun menjadi ruang artikulasi publik—tempat aspirasi, kritik, dan gagasan perubahan bertemu dan menguat.
Menanti Respons Resmi
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait polemik tersebut. Namun derasnya opini publik diperkirakan akan menjadi tekanan moral sekaligus politik bagi para pengambil kebijakan.
Penutup
Viralnya isu “sadaka” menandai perubahan penting: masyarakat Gorontalo tidak lagi sekadar menjalankan tradisi, tetapi juga mengawasinya secara kritis.
Di era digital, suara warganet telah menjelma menjadi kekuatan baru—mendorong transparansi, keadilan, dan pemurnian nilai dalam kehidupan sosial dan adat.
Redaksi | Utinews.id













