Utinews.id — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan Eks Rumah Jawatan. Pernyataan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Dalam konferensi pers usai penggeledahan, Adhan menegaskan dirinya akan tetap menghadapi proses hukum selama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan.
Penggeledahan dilakukan di dua bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita hingga menjelang pukul 16.24 Wita.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik terlihat membawa barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Barang tersebut disimpan dalam sebuah kotak atau box berwarna putih.
Menanggapi barang yang diamankan penyidik, Adhan mempertanyakan apabila dokumen tersebut berupa surat keputusan (SK) terkait Eks Rumah Jawatan. Menurut dia, dokumen tersebut sebelumnya telah berada di tangan penyidik.
“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” kata Adhan melalui sambungan video call bersama sejumlah pewarta.
Adhan juga menyampaikan rencana aksi demonstrasi di Polda Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini.
“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang dihimpun mengenai jenis dan rincian barang yang dibawa penyidik, maupun penjelasan resmi dari Polda Gorontalo mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Redaksi | Utinews.id













