Immanuel Ebenezer Menangis di Gedung KPK, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Utinews.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak kuasa menahan air mata saat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan langsung penetapan tersebut.

Sekitar pukul 15.36 WIB, Noel terlihat berjalan turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan wajah murung, ia sempat menyeka air matanya di hadapan awak media. Tangisan Noel menjadi sorotan, menandai beratnya konsekuensi hukum yang kini ia hadapi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari laman resmi kpk.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Selain Immanuel Ebenezer, tersangka lain berasal dari pejabat struktural Kemenaker dan pihak swasta. Namun perhatian publik tertuju pada Noel yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis, kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka korupsi.

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *