UTINEWS.ID – Enam organisasi jurnalis dan media di Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penyebutan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Dilansir aji.or.id, pernyataan sikap tersebut dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), dan ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Dalam dokumen tersebut, organisasi-organisasi pers menilai penggunaan istilah “londo ireng” terhadap wartawan merupakan bentuk pelabelan yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik serta berpotensi mendelegitimasi kerja-kerja pers di lapangan.
Menurut mereka, istilah tersebut memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial atau asing sehingga dinilai tidak tepat dilekatkan kepada profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap bersama, dikutip utinews.id, Sabtu (25/7/2026).
Koalisi organisasi pers juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Mereka berpandangan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Karena itu, menurut mereka, pelabelan terhadap wartawan justru dapat berdampak negatif terhadap iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Selain menyoroti pernyataan Presiden, organisasi-organisasi tersebut juga menyebut perlunya jaminan perlindungan bagi jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Empat Tuntutan
1. Dalam pernyataan resminya, enam organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah, yakni:
2. Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
3. Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
4. Pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat karya jurnalistik.
Presiden beserta jajaran pemerintah didesak menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana Kepresidenan terkait pernyataan sikap enam organisasi pers tersebut.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: aji.or.id













