Utinews.id – Aksi tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, akhirnya digulung aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato membekuk dua pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Melansir gorontalo.polri.id, dua tersangka berinisial M.R. (20) dan R.H. (26) tak berkutik saat diamankan Unit III Satreskrim, Jumat (1/5/2026). Penangkapan ini merupakan buntut dari operasi penertiban terpadu yang digelar sehari sebelumnya di lokasi tambang ilegal.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menegaskan, penahanan dilakukan demi mempercepat proses penyidikan sekaligus menutup celah bagi para pelaku untuk kabur.
“Ini bagian dari langkah tegas kami. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya, dikutip Utinews.id.
Kini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pohuwato untuk 20 hari ke depan.
Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik kini memburu sosok “cukong” yang diduga menjadi otak sekaligus pemodal di balik praktik tambang ilegal tersebut. Jejak aliran dana dan jaringan pelaku terus didalami.
Polres Pohuwato menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik PETI di wilayah hukumnya. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: gorontalo.polri.go.id













