banner 728x250

Jamaah Calon Haji Gorontalo 2025 Didominasi Perempuan, Ini Aturan Bagi Jemaah Wanita di Masjidil Haram

Jamaah Haji Wanita Di Depan Ka'bah.

Gorontalo, Utinews.id – Sebanyak 969 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Gorontalo dijadwalkan akan berangkat ke Tanah Suci pada 9 hingga 22 Mei 2025, dalam rangka pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), jumlah jemaah perempuan tahun ini mendominasi, yakni mencapai 588 orang, sedangkan jemaah laki-laki berjumlah 371 orang.

Dengan dominasi jemaah perempuan tersebut, penting bagi para JCH wanita memahami pedoman khusus yang telah ditetapkan oleh Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terkait tata tertib di area Masjidil Haram.

Sembilan Aturan Penting di Area Salat Masjidil Haram

Dilansir dari Gulf News dan MM News, berikut ini sembilan aturan penting yang wajib dipatuhi oleh jemaah perempuan saat berada di area salat Masjidil Haram:

  1. Mengenakan pakaian islami yang sopan dan pantas.
  2. Bersikap kooperatif terhadap petugas dan staf masjid.
  3. Tidak duduk atau tidur di lantai area salat.
  4. Menjaga kelurusan dan kerapian shaf salat.
  5. Menjaga kebersihan lingkungan ibadah.
  6. Tidak makan atau minum di dalam area salat.
  7. Menghindari kebisingan atau suara yang mengganggu.
  8. Tidak berjalan di atas karpet salat dengan sepatu.
  9. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

Pihak otoritas menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid serta menciptakan pengalaman ibadah yang tertib dan khusyuk bagi seluruh jemaah.

Pedoman Berpakaian bagi Jemaah Perempuan

Selain pedoman di area salat, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menetapkan aturan berpakaian bagi jemaah perempuan yang akan menunaikan ibadah umrah dan haji. Pedoman ini diumumkan melalui akun resmi media sosial X (sebelumnya Twitter), dan dilaporkan oleh Arabian Business.

Tiga poin utama yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Pakaian harus longgar dan tidak ketat.
  2. Menutupi seluruh tubuh secara sempurna.
  3. Tanpa dekorasi berlebihan atau ornamen mencolok.

Meski demikian, pihak kementerian menegaskan bahwa jemaah perempuan tetap memiliki kebebasan dalam memilih pakaian, asalkan tetap memenuhi kaidah syariat dan norma kesopanan.

Penekanan Kesadaran dan Edukasi

Dengan tingginya jumlah jemaah perempuan dari Gorontalo tahun ini, pemahaman atas aturan-aturan ini menjadi penting untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan dari pemerintah serta pembimbing ibadah diharapkan mampu memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh jemaah, khususnya perempuan. (Uti-01/Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *