Berita  

Polri Tegaskan Wartawan Harus Dilindungi Saat Bertugas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. | Foto : Divisi Humas Polri

Utinews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan pers serta memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Instruksi ini ditegaskan untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa media massa merupakan mitra strategis sekaligus salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.

Iklan Utinews.id

“Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, Polri menekankan agar setiap anggota di lapangan memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Trunoyudo.

Polri juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menghalangi kerja-kerja pers, melainkan memastikan keamanan dan kenyamanan wartawan ketika meliput di lapangan, khususnya pada situasi yang berpotensi rawan.

Kebebasan pers kembali tercoreng dalam peristiwa demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Seorang jurnalis foto dari LKBN Antara, Bayu Pratama Syahputra, mengalami tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat ia tengah menjalankan tugas peliputan.

Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum serta mencegah insiden kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi.

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *