Utinews.id – Polemik status kepemilikan aset tanah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, kembali mencuat setelah Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait penonaktifan sementara dirinya dari jabatan kepala desa.
Dalam unggahannya, pada Jumat (24/7/2026) Ramla mengaku penonaktifan tersebut berkaitan dengan penolakannya membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ia tandatangani. Menurutnya, dokumen tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah sebagaimana yang diklaim.
“Karena saya menolak membatalkan surat tersebut, saya kemudian dinonaktifkan. Saya meyakini surat yang saya tandatangani bukan milik daerah,” tulis Ramla dalam pernyataan yang diunggah di akun media sosial pribadinya, dikutip utinews.id.
Ramla juga menyebut, pada 21 Juli 2026 dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango untuk diminta membatalkan dokumen tersebut. Namun permintaan itu ia tolak karena meyakini dokumen yang ditandatanganinya telah sesuai dengan data yang dimilikinya.
Ia mengklaim sempat mendapat ancaman akan diproses secara pidana apabila tidak bersedia membatalkan dokumen tersebut. Keesokan harinya, menurut pengakuannya, ia diundang menghadiri rapat bersama Bupati Bone Bolango dan diberitahu bahwa dirinya akan dinonaktifkan apabila tetap menolak mencabut dokumen dimaksud.
Dalam klarifikasinya, Ramla juga mengemukakan adanya perbedaan data mengenai luas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
Ia menyatakan, berdasarkan dokumen hibah yang diketahuinya, luas tanah milik pemerintah daerah sekitar 29.000 meter persegi, sedangkan dalam pencatatan aset disebut mencapai sekitar 80 ribu meter persegi. Menurutnya, terdapat perbedaan batas-batas tanah dan belum ada dokumen yang menurutnya dapat membuktikan klaim tersebut secara sah.
Selain itu, Ramla menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan sikapnya melalui mekanisme hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Pemkab Undang Rapat Pembahasan Aset
Di sisi lain, berdasarkan salinan surat undangan yang ditandatangani Bupati Bone Bolango, Drs. Ismet Mile, MM, tertanggal 21 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat pembahasan permasalahan aset tanah pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Toto Utara.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026 di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango dan melibatkan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, para asisten, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Tim Advokasi Pemerintah Daerah, Tim Ahli Bupati Bidang Hukum, Camat Tilongkabila, mantan Camat Tilongkabila, serta kepala desa terkait.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat digelar karena adanya permasalahan aset pemerintah daerah berupa tanah di Desa Toto Utara yang saat ini disebut telah beralih dan/atau diklaim kepemilikannya oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.
Pemerintah daerah menyatakan pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum, riwayat penguasaan, bukti kepemilikan, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Masih Menunggu Penjelasan Resmi Pemkab
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengenai alasan administratif penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara maupun tanggapan terhadap seluruh klaim yang disampaikan Ramla Djafar.
Utinews.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Bone Bolango, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai polemik tersebut.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: FB @Ramlah Djafar













