Kabur ke Buol, Residivis Curanmor Gorontalo Akhirnya Tertangkap di Penginapan

Foto: Ilustrasi

Utinews.id – Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Melansir tribratanews.gorontalo.polri.go.id, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/139/IV/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 19 April 2026. Korban berinisial PR (19), seorang wiraswasta asal Kabupaten Gorontalo, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat itu, korban menerima informasi dari saksi berinisial TP melalui pesan WhatsApp bahwa sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC yang dipinjamnya telah hilang dari area parkir.

Upaya pencarian yang dilakukan saksi di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA (33) berjalan kaki melintasi lokasi pada pukul 16.00 WITA. Sekitar pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam sedang mendorong motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Paleleh, Kabupaten Buol. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Buol untuk melakukan pengejaran.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Paleleh bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian laptop, televisi, dan barang elektronik di beberapa lokasi di Kota Gorontalo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, tiga unit laptop, satu unit televisi, satu unit mesin dinamo air, satu unit komputer beserta perlengkapannya, satu buah parang, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021 serta pencurian laptop dan handphone pada 2023.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan guna proses hukum berikutnya,” tutup Teddy.

Redaksi | Utinews.id
Sumber : tribratanews.gorontalo.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *