Utinews.id – Peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Marisa kembali menjadi sorotan. Jajaran Satresnarkoba Polres Pohuwato turun langsung melakukan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, Minggu malam (10/5/2026).
Melansir gorontalo.polri.go.id, Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani itu menyasar rumah warga, warung hingga lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi minuman keras tradisional maupun minuman beralkohol lainnya.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan total 94 botol minuman keras dari beberapa lokasi berbeda. Barang bukti tersebut terdiri dari 72 botol cap tikus ukuran 600 ml, 21 botol bir bintang dan 1 botol minuman jenis kasegaram.
Razia ini dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan warga terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai mulai meresahkan lingkungan. Peredaran minuman keras disebut sering menjadi pemicu keributan, tindak kriminal hingga gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Razia akan terus dilakukan secara rutin karena miras sering menjadi pemicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan kepada para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan minuman keras. Polisi menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran berulang.
Razia berlangsung hingga pukul 22.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Pohuwato guna proses lebih lanjut.
Polres Pohuwato juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun peredaran miras melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: gorontalo.polri.go.id













