JAKARTA, UTINEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan tersebut turut mendapat perhatian mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram @dennyindrayana99.
“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.
Ia juga menilai putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny atas implikasi putusan. Sementara itu, konsekuensi hukum terhadap persyaratan pencalonan maupun jabatan wakil presiden perlu ditelaah berdasarkan pertimbangan hukum dalam salinan lengkap putusan MA.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: Informasi putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 dan unggahan Instagram @dennyindrayana99













