UTINEWS.ID, — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dan persoalan pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo. Di tengah proses pemeriksaan, Ombudsman mendorong pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan biaya.
Pendalaman tersebut disampaikan Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Sofyan Kadir, yang mewakili Kepala Perwakilan Muslimin B. Putera, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Sofyan menjelaskan, informasi mengenai dugaan penyimpangan pelayanan yang berkembang di masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pengamatan lapangan dan pengumpulan keterangan dari pengguna layanan.
Namun, informasi yang diperoleh masih harus didalami dan diuji sebelum Ombudsman menetapkan kesimpulan pemeriksaan.
“Dalam pengumpulan informasi, kami mencatat adanya penyerahan uang dalam rangkaian pelayanan dan memperoleh keterangan pengguna mengenai pembayaran. Dasar pembayaran, pihak yang terkait, serta hubungannya dengan proses pelayanan masih kami dalami. Karena itu, kami belum menyampaikannya sebagai kesimpulan akhir,” ujar Sofyan dalam Siaran Pers.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dan pembenahan pelayanan harus berjalan beriringan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban, sedangkan perbaikan sistem dibutuhkan agar masyarakat tidak terus menghadapi ketidakjelasan dalam mengakses layanan.
“Kehati-hatian dalam pemeriksaan tidak berarti pembenahan harus menunggu. Bagian pelayanan yang dapat segera diperbaiki perlu ditindaklanjuti, sementara informasi mengenai dugaan penyimpangan tetap diuji,” katanya.
Ombudsman Soroti Persyaratan dan Biaya Pelayanan
Selain mendalami dugaan pungli, Ombudsman menyoroti penanganan pengguna layanan yang datang dengan persyaratan administrasi belum lengkap.
Sofyan menegaskan, kekurangan persyaratan harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dokumen yang perlu dilengkapi dan prosedur resmi yang harus ditempuh. Kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan.
“Persyaratan yang belum lengkap harus dijelaskan kekurangannya dan bagaimana cara memenuhinya melalui prosedur resmi. Kondisi tersebut tidak boleh menjadi pembenaran bagi pembayaran di luar ketentuan,” tegasnya.
Ombudsman mendorong penyelenggara layanan memastikan seluruh petugas memberikan informasi yang konsisten. Dengan demikian, masyarakat tidak bergantung pada penjelasan informal atau jalur pelayanan yang tidak jelas.
Standar Pelayanan Tak Cukup Hanya Dipasang
Dalam pengamatan lapangan, Ombudsman mencatat bahwa informasi mengenai standar pelayanan telah tersedia. Meski demikian, aksesibilitas informasi dan kesesuaiannya dengan praktik pelayanan sehari-hari masih perlu menjadi perhatian.
Menurut Sofyan, standar pelayanan harus memuat informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, kanal pembayaran, hingga mekanisme pengaduan.
“Keberadaan banner atau papan informasi merupakan langkah penting, tetapi ukurannya tidak berhenti pada pemasangan. Masyarakat harus dapat mengakses dan memahami informasinya, kemudian memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar tersebut,” jelasnya.
Ombudsman juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami ketidakjelasan prosedur maupun pembayaran. Pada saat yang sama, penyelenggara layanan diminta memastikan mekanisme pengaduan mudah diakses, ditindaklanjuti, dan tidak menghambat masyarakat memperoleh pelayanan.
DPRD Dorong Transparansi dan Digitalisasi Samsat
Dalam RDP tersebut, Ombudsman turut menanggapi rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo terkait pemeriksaan dan pembenahan pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Rekomendasi itu mencakup tindak lanjut oleh instansi terkait, permintaan penyampaian hasil pemeriksaan Ombudsman, serta perbaikan transparansi, pengawasan, dan digitalisasi pelayanan.
Sofyan menyatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti permintaan DPRD sesuai tahapan penanganan dan ketentuan mengenai penyampaian informasi.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penanganan dan hasil pemeriksaan yang dapat diberikan sesuai ketentuan. Kesimpulan pemeriksaan tetap harus didasarkan pada informasi dan bukti yang telah diuji,” ujarnya.
Ombudsman juga mendorong agar setiap agenda pembenahan diterjemahkan menjadi rencana kerja yang terukur, dengan penanggung jawab, tenggat waktu, serta bukti pelaksanaan yang dapat dievaluasi.
Transparansi biaya, pengawasan transaksi, dan pengembangan layanan elektronik dinilai perlu diarahkan untuk mempersempit ruang penyimpangan sekaligus menjaga kemudahan akses masyarakat.
“Perbaikan tidak cukup dinyatakan telah dilakukan. Harus dapat ditunjukkan apa yang berubah dan apakah perubahan itu benar-benar dirasakan pengguna layanan,” kata Sofyan.
Ia menegaskan, penyelesaian laporan individual tidak dapat menggantikan kebutuhan pembenahan sistem pelayanan. Sebaliknya, perbaikan sistem juga tidak menghilangkan kewajiban untuk menuntaskan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan melalui prosedur dan biaya yang jelas, tanpa harus membayar tambahan di luar ketentuan. Pemeriksaan berjalan, perbaikan juga harus berjalan,” tutupnya.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Ombudsman masih mendalami informasi dan bukti terkait dugaan pungutan liar tersebut. Karena itu, dugaan penyimpangan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan akhir pemeriksaan.
Redaksi | Utinews.id













