Utinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Boalemo mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Melansir tribratanews.gorontalo.polri.go.id,
Kasus ini terungkap berawal dari razia rutin yang digelar petugas di wilayah Wonosari. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah botol miras berlabel “Kasegaran” yang mencurigakan. Kemasan botol diduga menyerupai produk resmi, lengkap dengan cap mirip merek tertentu, sehingga berpotensi menipu masyarakat.
Menindaklanjuti temuan itu, Sat Narkoba Polres Boalemo bersama Polsek Wonosari melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi produksi di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari.
Senin malam, sekitar pukul 20.30 WITA, tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Nirwan Damapolii mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan baku miras, miras siap edar, serta peralatan produksi seperti mesin pres dan alat cetak label.
Proses pemeriksaan di lokasi turut disaksikan Kepala Desa Harapan, Juari Nisalikin, guna memastikan transparansi. Saat penggerebekan, pemilik rumah bernama Juwito tidak berada di tempat. Pengamanan barang bukti kemudian dilanjutkan keesokan harinya dengan disaksikan masyarakat dan tokoh desa setempat.
“Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Leo Wahyu Saputro, yang merupakan anak dari pemilik rumah dan diduga berperan sebagai pengedar.” jelas Iptu Nirwan, dikutip Utinews.id
Ia diamankan di Kota Gorontalo dan dibawa ke Polres Boalemo sekitar pukul 22.30 WITA bersama barang bukti berupa lima dus atau 60 botol miras oplosan serta satu dus besar bahan baku. Pada malam yang sama, Juwito juga turut diamankan oleh petugas.
Kasat Narkoba IPTU Nirwan Damapolii menegaskan “bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku melalui pembuatan laporan polisi serta administrasi penyidikan secara profesional dan transparan.” Jelas Iptu Nirwan.
Kapolres Boalemo mengapresiasi kinerja jajaran Sat Narkoba dan Polsek Wonosari atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaa n publik.
Polres Boalemo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang dikemas menyerupai produk asli.
Selain melanggar hukum, miras oplosan juga berisiko tinggi terhadap kesehatan. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun peredaran miras di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, peredaran miras ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Boalemo.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: tribratanews.gorontalo.polri.go.id













