Berita  

Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota Terkait Dugaan Perusakan Cagar Budaya

Tim penyidik Subditipiter Tipiter DIRRESKRIMSUS Polda Gorontalo membawa dua kotak berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Gorontalo, Senin, (19/10/2026). Foto: utinews

TiUtinews.id — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan perusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo.
Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Tim penyidik tiba di kantor yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone itu sekitar pukul 14.40 WITA.

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 97 menit, penyidik keluar dengan membawa dua kotak berisi dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Maruly mengatakan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan terkait perkara dugaan perusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

“Hari ini penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan terkait penggeledahan lokasi Kantor Wali Kota yang berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya berupa Rumah Jawatan Kantor Pos,” ujar Maruly kepada utinews.id, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di dua ruangan, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo.

“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum,” ungkapnya.

Menurut Maruly, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dan mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penggeledahan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *