UTINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan praktik penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengancam keamanan negara, hak privasi warga negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam pernyataannya, AHY mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut AHY, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, praktik penyadapan tersebut menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan, publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, siapa pihak yang memerintahkan, apa motif di balik tindakan tersebut, serta untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” demikian sikap AHY dalam pernyataannya lewat akun X dikutip utinews.id, Rabu,(4/11/2026).
AHY juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyebut perkara ini mengarah pada dugaan makar, AHY menyatakan dukungan agar aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.
Namun, proses pengusutan, menurut sikap yang disampaikannya, harus tetap berpijak pada hukum dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Bagi AHY, penegakan hukum dalam perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk mengungkap dugaan penyadapan, tetapi juga memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan warga negara.
Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun kekuatan politik seseorang.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perlindungan privasi, kepastian hukum, dan demokrasi harus berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: X @AgusYudhoyono













