Berita  

Mahfud MD Soroti Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Dorong Proses Pidana

UTINEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi H.M. Subhan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menilai, putusan MA yang membatalkan surat keterangan tersebut telah memberikan kejelasan dari sisi hukum administrasi. Namun, tindak lanjut terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, menurutnya, menjadi persoalan politik.

“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud dalam pernyataannya di akun X dikutip utinews.id

Tak hanya menyoroti dampak politik, Mahfud juga mendorong agar dugaan persoalan dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur pidana.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud memandang persoalan ini tidak berhenti pada pembatalan dokumen melalui peradilan tata usaha negara, tetapi juga perlu ditelaah dari aspek dugaan tindak pidana.

Meski demikian, dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau kesalahan seseorang.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, memutuskan untuk membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Redaksi | Utinews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *