Utinews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Dilansir Komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Dilansir situs resmi Komdigi.go.id, dikutip Utinews.id.
Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengakui implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital, orang tua, maupun masyarakat.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Redaksi | Utinews.id













