Melansir setkab.ri, dalam sambutannya, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat, dengan total nilai penyelamatan aset negara mencapai sekitar Rp40 triliun. Menurutnya, hasil penyelamatan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah serta perbaikan puskesmas di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Negara turut mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah lembaga negara, di antaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam mengamankan aset negara.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara tegas, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.
Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tersebut menjadi momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Redaksi | Utinews.id
Sumber: setkab.ri













