Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Otanaha I – 2026 di Marisa

4 pasangan yang terjaring Operasi Pekat Otanaha, sementara di data dan jalani pembinaan di Polres Pohuwato, Jumat (15/5/2026) Foto: Ilustrasi/tribratanews

Utinews.id – Suasana menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan jajaran Polres Pohuwato untuk memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Otanaha I-2026.

Melansir tribratanews Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Marisa, Jumat (15/5/2026), polisi mengamankan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri sah. Mereka ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin langsung Karendalopsres AKP Syang Kalibato, S.H., bersama personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Otanaha I-2026.

Bukan sekadar penindakan, operasi itu juga menjadi upaya pembinaan dan pengingat agar masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif menjelang hari besar keagamaan.

Kedelapan orang yang diamankan kemudian dibawa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Polisi menegaskan pendekatan preventif tetap menjadi langkah utama dalam operasi tersebut.

AKP Syang Kalibato mengatakan Operasi Pekat Otanaha I-2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, premanisme, hingga tindak asusila yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang libur dan perayaan keagamaan, kehadiran aparat kepolisian diharapkan mampu memberi rasa aman sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga norma sosial dan ketertiban bersama.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Redaksi | Utinews.id
Sumber: tribratanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *