Gorontalo,Utinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo merekomendasikan pelarangan pertunjukan seni yang dianggap mengandung unsur pornografi serta membatasi penampilan kelompok transgender dalam kegiatan publik.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Forum Pemerhati Seni Gorontalo pada (28/42025), yang selanjutnya diserahkan kepada Kapolda Gorontalo dan sejumlah instansi pemerintah.
Dalam surat bernomor 160/DPRD/1341/IV/2025 tertanggal 6 Mei 2025, DPRD menyampaikan hasil dan rekomendasi kepada Kepolisian Daerah Gorontalo untuk menjadi bahan kajian dan tindak lanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan dokumen lampiran, DPRD menilai bahwa sejumlah pertunjukan seni di Gorontalo dinilai bertentangan dengan hukum, nilai agama, serta budaya lokal karena memuat unsur pornografi dan aksi panggung yang dinilai tidak sesuai dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah”.
Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut antara lain:
- Pemerintah daerah meminta untuk mencantumkan larangan terhadap penampilan yang memuat konten pornografi dalam memberikan izin kegiatan masyarakat dan mengeluarkan surat edaran pelarangan aksi panggung yang dinilai mengandung unsur pornografi.
- Kepolisian Daerah Gorontalo diminta:
- Mencantumkan catatan larangan penampilan berpakaian sangat terbuka (seksi) dalam surat izin keramaian.
- Membatasi penampilan seniman atau penghibur transgender/waria dalam kegiatan publik, dengan mewajibkan pakaian sesuai jenis kelamin biologi.
- Melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa.
- Memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pertunjukan video seni yang sempat viral untuk melakukan pelatihan.
- Dinas Sosial Provinsi Gorontalo direkomendasikan untuk memfasilitasi pertemuan seluruh pemangku kepentingan guna membahas secara komprehensif dampak pertumbuhan komunitas transgender dan peningkatan kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Rekomendasi ini muncul setelah adanya laporan masyarakat dan viralnya video pertunjukan seni yang dinilai mengganggu transaksi umum. Forum Pemerhati Seni Gorontalo menilai bahwa penampilan tersebut tidak hanya tidak sesuai dengan nilai budaya, namun juga berpotensi merusak moral generasi muda.
Kebijakan ini menimbulkan perhatian masyarakat dan menimbulkan mengenai batas antara seni, ekspresi, dan norma sosial. Sejumlah pihak meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang secara hati-hati agar tidak diskriminatif dan tetap menghargai keberagaman. (Uti-01/Rls)