Utinews.id – Di tengah kekhusyukan musim haji 2026, kasus dugaan pengambilan gambar perempuan warga lokal tanpa izin oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Nabawi menjadi pengingat penting bagi jemaah untuk lebih memahami budaya dan aturan sosial di Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa salah satu dari 19 WNI yang tengah diperiksa aparat keamanan Arab Saudi diduga merekam atau memotret perempuan Saudi tanpa persetujuan.
Dalam budaya masyarakat Arab Saudi, privasi perempuan merupakan hal yang sangat dijaga. Aktivitas mengambil foto atau video tanpa izin, terlebih di ruang publik dan kawasan ibadah, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius dan berujung proses hukum.
Meski demikian, Yusron menyebut WNI tersebut saat ini masih mendapatkan pembebasan bersyarat dan diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya sambil menunggu perkembangan kasus.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah di Arafah, dikutip Sabtu, (16/5/2026).
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah juga terus melakukan pendampingan dan memastikan hak-hak WNI yang diperiksa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Menurut Yusron, kelanjutan perkara sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak perempuan yang merasa dirugikan. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat mekanisme pidana khusus yang diproses berdasarkan laporan atau tuntutan korban.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum bisa berlanjut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para jemaah Indonesia bahwa penggunaan telepon genggam di Tanah Suci juga perlu disertai kehati-hatian. Kebiasaan mendokumentasikan suasana ibadah, mengambil swafoto, atau merekam aktivitas sekitar tidak selalu dapat dilakukan bebas seperti di Indonesia.
Selain menjaga kekhusyukan ibadah, jemaah juga diingatkan untuk menghormati norma sosial, adat setempat, dan privasi orang lain selama berada di Arab Saudi. Hal-hal yang dianggap biasa di tanah air bisa memiliki konsekuensi hukum berbeda ketika dilakukan di negara lain.
KJRI pun mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih bijak menggunakan kamera ponsel di area publik, terutama ketika melibatkan warga lokal, perempuan, maupun keluarga Arab Saudi yang tidak ingin didokumentasikan tanpa izin.
Redaksi | Utinews.id













